Penyuluhan Tentang Pelestarian Cagar Budaya di Sekitar Kawasan Rumah Adat Tolaki di Meluhu Kabupaten Konawe

Penulis

Kata Kunci:

pelestarian cagar budaya, pemajuan kebudayaan, undang-undang cagar budaya, undang-undang pemajuan kebudayaan, pokok pikiran kebudayaan daerah, strategi kebudayaan

Abstrak

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelestarian cagar budaya. Fokus kegiatan ini adalah pada penerapan beberapa kebijakan penting, termasuk Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Konawe dan Strategi Kebudayaan. Kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat, khususnya yang berada di sekitar Kawasan Rumah Adat Tolaki di Kelurahan Meluhu, untuk berperan aktif dalam pelestarian dan perlindungan cagar budaya. Lokasi kegiatan ini adalah di Kelurahan Meluhu, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, yang dipilih karena situs ini merupakan cagar budaya yang telah diakui oleh Pemerintah Kabupaten Konawe.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

25-06-2023

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian

Cara Mengutip

Penyuluhan Tentang Pelestarian Cagar Budaya di Sekitar Kawasan Rumah Adat Tolaki di Meluhu Kabupaten Konawe. (2023). Jurnal Inovasi Sosial: Diseminasi Program Pengabdian Berbasis Masalah Sosial, 1(1), 37-44. https://journal.arttour-publishing.com/index.php/jurnalinovasisosial/article/view/8

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama