Penyuluhan Tentang Pelestarian Cagar Budaya di Sekitar Kawasan Rumah Adat Tolaki di Meluhu Kabupaten Konawe
Kata Kunci:
pelestarian cagar budaya, pemajuan kebudayaan, undang-undang cagar budaya, undang-undang pemajuan kebudayaan, pokok pikiran kebudayaan daerah, strategi kebudayaanAbstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelestarian cagar budaya. Fokus kegiatan ini adalah pada penerapan beberapa kebijakan penting, termasuk Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Konawe dan Strategi Kebudayaan. Kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat, khususnya yang berada di sekitar Kawasan Rumah Adat Tolaki di Kelurahan Meluhu, untuk berperan aktif dalam pelestarian dan perlindungan cagar budaya. Lokasi kegiatan ini adalah di Kelurahan Meluhu, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, yang dipilih karena situs ini merupakan cagar budaya yang telah diakui oleh Pemerintah Kabupaten Konawe.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Lisensi
Semua artikel yang diterbitkan di Jurnal Inovasi Sosial: Diseminasi Program Pengabdian Berbasis Masalah Sosial dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). Ini berarti bahwa konten tersedia secara bebas untuk umum, memungkinkan pengguna untuk:
- Berbagi — menyalin dan mendistribusikan kembali materi dalam format atau media apapun
- Mengadaptasi — menulis ulang, mengubah, dan membangun materi untuk tujuan apapun, bahkan secara komersial.
Syarat
Dengan syarat-syarat berikut:
- Atribusi — Anda harus memberikan kredit yang sesuai, menyediakan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan yang dilakukan. Anda boleh melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara yang menyiratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
Tidak Ada Pembatasan Tambahan
Anda tidak boleh menerapkan persyaratan hukum atau langkah-langkah teknis yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan apapun yang diizinkan oleh lisensi ini.
Pemberitahuan:
- Anda tidak perlu mematuhi lisensi untuk elemen-elemen materi yang berada dalam domain publik atau di mana penggunaan Anda diizinkan oleh pengecualian atau pembatasan yang berlaku.
- Tidak ada jaminan yang diberikan. Lisensi ini mungkin tidak memberikan Anda semua izin yang diperlukan untuk penggunaan yang Anda maksudkan. Misalnya, hak lain seperti publisitas, privasi, atau hak moral dapat membatasi cara Anda menggunakan materi.
Untuk informasi lebih lanjut tentang lisensi ini, kunjungi situs web Creative Commons.
Kontak
Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi tim editorial Jurnal Inovasi Sosial: Diseminasi Program Pengabdian Berbasis Masalah Sosial di syefira.salsabila@uho.ac.id.
Dengan menggunakan dan berkontribusi pada Jurnal Inovasi Sosial: Diseminasi Program Pengabdian Berbasis Masalah Sosial, Anda setuju dengan ketentuan ini.
